Sumber: Klik Disini


Koperasi Berlandaskan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan. (UU 25 Thn. 1992 Pasal 2)
Koperasi bertujuan memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta
ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945. (UU 25 Thn. 1992 pasal 3)
Demikian tadi pengertian koperasi menurut UU No. 25 Tahun 1992 yang menjelaskan bahwa koperasi di bentuk untuk mensejahterakan anggotanya atau masyarakat. Sudah jelas berarti ikut membangun perekonomian negara. Asas yang diterapkan adalah asas kekeluargaan. Sama halnya seperti Koperasi Mahasiswa. Letak dari koperasi tersebut berada di kalangan mahasiswa yang dimana selain turut memajukan ekonomi rakyat, mahasiswa menjadi memiliki jiwa-jiwa yang siap untuk terjun kemasayarakat karena telah memiliki pengalaman perkoperasian.
Koperasi
Mahsiswa yang sering juga dipanggil KOPMA adalah koperasi yang pada
umumnya yaitu pengurus-pengurus, badan pengawas dan anggotanya adalah
mahasiswa. Tergantung kesepakatan seluruh anggota koperasinya bagaimana
dan siapa mahasiswanya. Yang terpenting koperasi tersebut terkait dengan
mahasiswa. Di daerah Jawa ada yang hanya pengurusnya saja adalah mahasiswa sedangkan dewan pengawas dan anggotanya adalah mahasiswa atau bukan mahasiswa. Palembang tepatnya di KOPMA IAIN Raden Fatah Palembang
akhir tahun 2011, para pengurus, pengawas dan anggotanya 100% adalah
mahasiswa IAIN Raden Fatah Palembang.
Berbicara tentang item badan
pengawas, pengurus dan anggota, mungkin masih ada yang belum paham dalam
definisi-definisi tersebut. Dalam koperasi juga pada koperasi
mahasiswa, yang paling penting dan harus terdapat di suatu koperasi
adalah tiga unsur tersebut yaitu para Pengurus, Badan Pengawas dan Anggota
koperasi. Para anggota koperasi atau KOPMA harus mengetahui akan
hal-hal ini. Berikut pengertian-pengertian pada Koperasi Mahasiswa IAIN
Raden Fatah Palembang.
Anggota Koperasi atau KOPMA

Pengurus Koperasi atau KOPMA
Pengurus koperasi atau KOPMA adalah
para anggota koperasi yang telah ditunjuk dan disepakati oleh seluruh
anggota koperasi bahwa merekalah yang akan menjalankan bisnis koperasi
juga yang menjalankan kegiatan perkoperasian (hal-hal kegiatan yang
terkait dengan koperasi seperti dagang, bsinis, pendidikan anggota
dan lain-lain). Para pengurus koperasi haruslah juga seorang anggota
koperasi. Para pengurus haruslah dapat menjalankan kegiatan
perkoperasian dan memegang amanah yang telah diberikan kepadanya.
Badan Pengawas Koperasi atau KOPMA
Badan pengawas koperasi atau KOPMA
adalah para anggota koperasi yang telah ditunjuk dan disepakati oleh
seluruh anggota koperasi bahwa merkalah yang akan mengawasi kerjanya
para pengurus koperasi. Sebenarnya yang mengawasi kerja pengurus
adalah seluruh anggota koperasi tetapi mekanisme itu agaklah memberatkan
anggota oleh karena itu para anggota koperasi sepakat dan menunjuk
beberapa anggota koperasi untuk mengawasi para pengurus koperasi yang
bekerja. Umumnya para pengawas adalah mantan para pengurus sebelumnya
yang telah berpengalaman menjadi pengurus koperasi.
Jadi koperasi atau koperasi
mahasiswa itu dapat diibaratkan seperti suatu negara. Koperasi bagaikan
negara. Anggota bagaikan masyarakat. Pengurus bagaikan Presiden dan
Mentri-mentrinya. Dan Pengawas bagaikan Badan pengawas negara seperti
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK). Negara memiliki Garis Besar Haluan Negara
(GBHK) lalu jika di koperasi apa? Di dalam koperasi AD dan ART bagaikan
GBHK. AD dan ART adalah singkatan dari anggaran dasar dan anggaran rumah
tangga.
Anggota Sebagi Investor
Pernah disinggung sebelumnya
anggota adalah investor atau pemberi modal koperasi. Itu memanglah
benar. Anggota memiliki kewajiban yaitu:
- Membayar Simpanan Pokok
- Membayar Simpanan Wajib
- dan jika kebutuhannya tersedia di koperasi, anggota haruslah membelinya di koperasi saja.
Membayar simpanan pokok
Di Koperasi Mahasiswa IAIN Raden
Fatah Palembang bagi mahasiswa yang ingin menjadi anggota syarat
utamanya agar ia terdaftar di KOPMA ia harus menabung dulu dalam bentuk
tabungan SP atau simpanan pokok kepada pengurus koperasi Bidang
Keuangan. Ini agar menunjukan keseriusan anggota untuk menabung,
memajukan koperasinya sehingga koperasinya dapat mensejahterakannya.
Simpanan pokok hanya sekali di setorkan selama menjadi anggota. dan
umumnya jumlah tabungan tersebut berjumlah besar. Di KOPMA IAIN Raden
Fatah Palembang akhir tahun 2011 ketetapannya sekitar Rp. 10.000,-
hingga Rp. 15.000,-. Dan ingat Simpanan Pokok adalah tabungan bukan
biaya yang harus dibayar. Tabungan itu dapat diambil kembali.
Membayar Simpanan Wajib
Sama seperti simpanan pokok, tetapi
anggota harus menabungnya rutin per bulan dan wajib menabungnya. Hal
ini dilakukan agar memajukan koperasi sehingga koperasi dapat
mensejahterakan anggota dan anggota juga memiliki tabungan dan
terinvestasi. Umumnya jumlahnya lebih kecil dibandingkan simpanan pokok. KOPMA IAIN Raden Fatah Palembang akhir tahun 2011 tadi ketetapannya
sekitar Rp. 2.000,- per bulan. Anggota harus menabung simpanan wajibnya
ketika sudah masuk bulannya atau lunaskanlah semua setahun. Ingat ini
juga tabungan dan dapat diambil kembali.
Belanja di KOPMA Saja

Jadi itulah kewajiban anggota.
sungguh mudahnya kewajiban itu. Justru kewajiban itu adalah manfaat
untuk anggota itu sendiri seperti Allah memerintahkan kita ibadah sholat
yang pada akhirnya untuk kenikamtan kita sendiri. Untuk anggota,
kegiatan simpanan tabungan akan diberikan buku tabungan dan jika anggota
sudah menabung simpanan pokok dan menabung simpanan wajib di bulan itu
sampai lunas 12 bulan dan masih mau menabung lagi maka sangat
diperblehkan bagi anggota untuk menabung lagi terserah anggota mau
menabung berapa dan tabungan lebih itu disebut simpanan sukarela. Itu
adalah kewajibannya belum lagi haknya. Haknya adalah mendapatkan SHU
atau sisa hasil usaha setiap tahun anggota akan mendapatkan persentase
keuntungan yang didapatkan oleh koperasi selama setahun jumlah
persentasenya tergantung tabungannya. Semakin besar tabungannya maka
persentase atau SHU atau bagi hasilnya akan lebih besar juga. Selain itu
anggota akan mendapatkan harga murah ketika belanja di Koperasi atau
KOPMA, anggota dapat pendidikan perkoperasian dan lain-lain secara
grastis atau lebih murah dan masih banyak lainnya.
Anggota Dapat Menjadi Pengurus.
Menjadi pengurus merupakan hal yang
sangat memberikan pengalaman yang besar dalam kehidupan anggota. Karena
pengelaman dalam mengurus koperasi akan sangat bermanfaat untuk kita.
Ada yang mendapatkan wawasan dalam membuka usaha di koperasi.
mendapatkan link-link yang dapat membantu usaha kita, terjalin
silahturahim para pengurus yang berkopenten dan para penguasaha dan
masih banyak lagi. Anggota dapat menjadi pengurus. Adapun jalan-jalannya
adalah pertama kita membuktikan bahwa kita bisa menjadi pengurus dengan
aktif di Koperasi atau KOPMA, kedua yaitu aktif dalam kegiatan yang di
adakan pengurus Bidang PSDA (Pember Daya Submer Daya Anggota) sehingga
para pengurus mengenal dan mengetahui bahwa anggota tersebut dapat
menjadi pengurus koperasi. Jadi aktiflah di koperasi maka akan
bekesempatan menjadi pengurus koperasi atau KOPMA.
(DK.)
(DK.)